Senin, 12 April 2010

tugas ham tentang lapindo

KASUS : KASUS LAPINDO MENGARAH KE PELANGGARAN HAM BERAT

Duaberita - Sidang Paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya secara aklamasi menyetujui rekomendasi Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo untuk membentuk Tim Penyelidikan Proyustisia berdasarkan Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM atas Peristiwa Lumpur Panas Lapindo. Tim menemukan dugaan telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus Lapindo yang mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Hal ini disampaikan oleh juru bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan dalam Konferensi Pers kasus semburan lumpur panas lapindo di jakarta (25/2). Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabul Supriadi (penanggungjawab tim ), Nur Kholis ( koordinator tim ) dan Syafruddin Ngulma ( Ketua tim ). Tim investigasi yang bekerja sejak April 2008 ini merupakan tim investigasi ke-3 dan dibentuk berdasarkan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Setelah melakukan invetigasi dan analisis, tim ini berkesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus lumpur Lapindo.
"Komnas HAM mendesak Presiden untuk segera memulihkan hak-hak korban semburan lumpur panas dengan bertindak tegas serta mendesak PT Lapindo Brantas Inc untuk segera menerapkan ganti rugi dengan skema 20% dan 80% sesuai dengan skema Pepres No.14/2007 dan tidak memunculkan alternatif skema lainnya",demikian diungkapkan Syafruddin Ngulma Simeulue. Komnas HAM juga merekomendasikan agar pemerintah untuk segera mengamandemen segala produk hukum di bidang pertambangan dan migas yang tidak mengakomodir nilai serta hukum hak asasi manusia. Selain itu Komnas HAM mengganggap bahwa kasus semburan lumpur panas yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur ini, diduga bukanlah disebabkan oleh bencana alam akibat gempa di Yogyakarta. Keputusan sidang paripurna Komnas HAM yang merekomendasikan untuk segera dibentuk Tim Projustisia untuk kasus yang lebih bernuansa ke pelanggaran hak ekosob ini merupakan suatu hal yang baru dalam ranah hukum HAM di Indonesia. Hal ini merupakan sebuah ijtihad atau tafsir hukum atas kasus lumpur Lapindo. "semua fakta yang ditemukan sudah jelas bahwa telah terjadi pelanggaran HAM seperti yang diatur dalam UU No.39/1999. Dan fakta yang ditemukan oleh tim investigasi di lapangan juga semakin menguatkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dengan adanya ribuan penduduk yang terpaksa eksodus dari akar lingkungan sosial budayanya," demikian ditegaskan oleh Nur Kholis.
Dalam memutuskan hal ini juga bukanlah suatu hal yang mudah bagi Komnas HAM, karena dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, untuk kasus-kasus yang dikenal kejahatan dan kekerasan negara, negara menggunakan kekuatan aparat keamanan, seperti kasus penculikan, pembunuhan massal, pengusiran dan lain-lain dan hal ini merupakan tanggungjawab negara. Namun dalam kasus ini Komnas HAM juga menduga adanya keterlibatan aktor non-negara dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo sehingga aktor swasta tersebut harus secara langsung ikut bertanggung jawab dalam hal ini PT Lapindo Brantas Inc.
[ Sumber : Submitted by iben on Mon, 02/23/2009 - 05:04, http://www.komnasham.go.id/portal/id/content/kasus-lumpur-lapindo-mengarah-pada-dugaan-pelanggaran-ham-berat ] Senin, 02 Maret 2009 14:19 Media Jatim

ANALISIS:
Menurut pendapat saya mengenai kasus ini dilihat dari sudut pandang filosofis dan sosiologisnya maka kasus lapindo ini memang telah melanggar HAM. Semenjak diumumkan bahwa lumpur lapindo disebabkan karena bencana alam, PT Lapindo Brantas Inc. tidak bertanggung jawab dan merasa tidak bersalah dengan terjadinya lumpur lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Seharusnya mereka tetap bertanggung jawab terhadap masyarakat yang dirugikan disana karena secara langsung maupun tidak langsung pengeboran yang mereka lakukan juga berpengaruh terhadap geologis wilayah sidoarjo dan mengakibatkan Lumpur lapindo.
Dalam permasalahan ini telah terjadi kerugian immateriil dan materiil. Kerugian immateriil mencakup korban jiwa, depresi berat dan kegilaan, kehilangan ketenteraman hidup, masa lalu dan lain sebagainya yang tentunya tidak dapat dikalkulasi secara matematis. Selanjutnya kerugian materiil adalah sebesar US$ 140-170 juta plus biaya relokasi penduduk sebesar Rp.1-2 trilyun (versi Tim Nasional) atau US$180 juta – Rp.3 milyar (versi Danareksa) ditambah dengan US$ 106 (estimasi kerugian oleh Elliot Association Pte. Ltd. hingga akhir 2006) (Lihat Majalah Tempo, Edisi 27 November 2006). Berdasarkan kajian Komnas HAM, terungkap telah terjadi kerusakan 170 hektar sawah, 3.614 orang dari 20 pabrik kehilangan pekerjaan, 1.532 keluarga (5.928 jiwa) kehilangan tempat tinggal, berbagai infrastruktur, seperti jalan, saluran irigasi, sekolah, kantor, masjid, musholla, dan puskesmas, rusak, serta sedikitnya 40 usaha kecil dan menengah tidak dapat berproduksi. Sedangkan PT Lapindo tidak memberikan uang ganti rugi seperti apa yang telah disepakati sehingga sampai saat ini korban lapindo menderita kerugian yang besar dan Hak Asasi nya dirampas. Setidaknya ada limabelas (15) hak yang terlanggar didalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang disebut dengan UU HAM yaitu hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak pekerja, hak atas pendidikan, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan sosial, hak-hak pengungsi, hak-hak kelompok rentan.
Dilihat dari sudut pandang yuridis mengenai perbuatan melawan hukum, yaitu kerugian telah jelas-jelas terjadi. Maka pemerintah harus tegas menangani kasus ini agar masyarakat mendapatkan keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia nya yang termuat dalam Pasal 71-72 UU HAM. Sebagaimana telah diatur dalam Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diratifikasi dalam UU HAM serta UU ECOSOB di Indonesia. Pemerintah juga bertanggung jawab mengenai kasus ini karena dalam kejadian ini karena kurangnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan lapindo yang seharusnya selalu dipantau. Karena itu pemerintah dan PT Lapindo Brantas Inc. harus menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kelalaian mereka. Pemerintah harus mengambil tindakan yang jelas dan adil agar tidak terjadi pelanggaran seperti ini lagi dan masyarakat akan merasa aman sehingga tujuan hukum itu dapat tercapai. Apabila pemerintah hanya diam atau malah membela yang salah maka akan semakin banyak masyarakat yang akan dirugikan. Kasus ini terlalu lama dan belum tuntas, pemerintah harus memberikan sangsi yang tegas sesuai dengan pelanggaran apa yang dilakukan bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus menuntaskan kewajibannya dan pemerintah membantu dan mengawasi pelaksanaannya.

1 komentar:

  1. casino gambling, welcome bonus, deposit bonus - DrmCD
    casino gambling, welcome bonus, 안산 출장마사지 deposit 전라남도 출장안마 bonus, deposit bonus. Find 안동 출장샵 casino sites that provide free casino bonuses for Canadian 전라북도 출장안마 players and 포천 출장마사지 play on the go!

    BalasHapus