SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat ditinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber Hukum Material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum atau hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
2. Sumber Hukum Formal adalah sumber hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:
1. Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya.
2. Undang-undang dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b. Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada dua macam jurisprudensi yaitu:
1. Jurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (standard-arresten) untuk mengambil keputusan.
2. Jurisprudensi tidak tetap.
Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pla hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.
d. Traktat (Treaty)
Hal ini disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati. Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan. Jika traktat diadakan hanya oleh dua Negara, maka traktat itu adalah traktat bilateral. Sedangkan jika dilakukan oleh lebih dari dua Negara disebut traktat multilateral.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the Internasional Court of Justice) pasal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memtuskan suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain ialah:
a) Perjanjian-perjanjian Internasional (International conventions)
b) Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International customs)
c) Asas-asas hukum yang diakui bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognized by civilized nations)
d) Keputusan hakim (Judical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar