bukan bahagia yang kucari
bukan juga luka yang kuingini
hanya ketentraman jiwa yang kuharapi
tapi tak kudapati
hanya sunyi yang terjadi
tanpa ada yang menemani
menghancurkan kepribadian diri
yang tak terpatri didalam diri
menanti tanpa arti
berharap kan datang lagi
ketentraman jiwa ini
yang telah terkubur mati
kuresapi semua ini
oleh waktu yang terhenti
menatapku tak mengerti
apa yang aku cari
terdapat beberapa makalah selama kuliah di fakultas hukum universitas mulawarman dan beberapa catatan kecil kehidupanku serta beberapa lirik lagu dan puisi...
Jumat, 28 Januari 2011
Rona Itu Bernama CInta
saat mata saling memandang
saat senyum saling mengembang
saat wajah saling memerah
rona itu bernama cinta
ketika kata tak dapat diucapkan
ketika malu tak dapat ditahan
ketika gelora tak dapat dibendung
rona itu bernama cinta
mata saling beradu
bibir saling tersungging senyum
hati saling bertaut
rona itu bernama cinta
pandangan jadi malu-malu
dekat jadi linglung
jauh jadi bingung
rona itu bernama cinta
ketika semua menjadi hambar
hanya hampa yang terasa
rasa mulai berbeda
rona itu bernama cinta
hanya
saat senyum saling mengembang
saat wajah saling memerah
rona itu bernama cinta
ketika kata tak dapat diucapkan
ketika malu tak dapat ditahan
ketika gelora tak dapat dibendung
rona itu bernama cinta
mata saling beradu
bibir saling tersungging senyum
hati saling bertaut
rona itu bernama cinta
pandangan jadi malu-malu
dekat jadi linglung
jauh jadi bingung
rona itu bernama cinta
ketika semua menjadi hambar
hanya hampa yang terasa
rasa mulai berbeda
rona itu bernama cinta
hanya
Rabu, 26 Januari 2011
BUNGA MAWAR

sudah banyak orang yang berkata mawar berduri ibarat seorang wanita dan saya setuju dengan hal itu. saya penyuka bunga mawar merah karena keindahannya. mawar merah memiliki keindahan sendiri pada fungsinya, salah satunya sebagai tanda cinta yang bergelora. sedangkan mawar putih adalah tanda cinta suci. mawar selalu diibaratkan tanda cinta itulah hal utama keistimewaan mawar.
mari kita lihat mawar menurut ensiklopesia bebas,Mawar adalah tanaman semak dari genus Rosa sekaligus nama bunga yang dihasilkan tanaman ini. Mawar liar yang terdiri lebih dari 100 spesies kebanyakan tumbuh di belahan bumi utara yang berudara sejuk. Spesies mawar umumnya merupakan tanaman semak yang berduri atau tanaman memanjat yang tingginya bisa mencapai 2 sampai 5 meter. Walaupun jarang ditemui, tinggi tanaman mawar yang merambat di tanaman lain bisa mencapai 20 meter.
Sebagian besar spesies mempunyai daun yang panjangnya antara 5-15 cm, dua-dua berlawanan (pinnate). Daun majemuk yang tiap tangkai daun terdiri dari paling sedikit 3 atau 5 hingga 9 atau 13 anak daun dan daun penumpu (stipula) berbentuk lonjong, pertulangan menyirip, tepi tepi beringgit, meruncing pada ujung daun dan berduri pada batang yang dekat ke tanah. Mawar sebetulnya bukan tanaman tropis, sebagian besar spesies merontokkan seluruh daunnya dan hanya beberapa spesies yang ada di Asia Tenggara yang selalu berdaun hijau sepanjang tahun.
Bunga terdiri dari 5 helai daun mahkota dengan perkecualian Rosa sericea yang hanya memiliki 4 helai daun mahkota. Warna bunga biasanya putih dan merah jambu atau kuning dan merah pada beberapa spesies. Ovari berada di bagian bawah daun mahkota dan daun kelopak.
Buah mawar (rose hips) dari Rosa canina
Bunga menghasilkan buah agregat (berkembang dari satu bunga dengan banyak putik) yang disebut rose hips. Masing-masing putik berkembang menjadi satu buah tunggal (achene), sedangkan kumpulan buah tunggal dibungkus daging buah pada bagian luar. Spesies dengan bunga yang terbuka lebar lebih mengundang kedatangan lebah atau serangga lain yang membantu penyerbukan sehingga cenderung menghasilkan lebih banyak buah. Mawar hasil pemuliaan menghasilkan bunga yang daun mahkotanya menutup rapat sehingga menyulitkan penyerbukan. Sebagian buah mawar berwarna merah dengan beberapa perkecualian seperti Rosa pimpinellifolia yang menghasilkan buah berwarna ungu gelap hingga hitam.
Pada beberapa spesies seperti Rosa canina dan Rosa rugosa menghasilkan buah rose hips yang sangat kaya dengan vitamin C bahkan termasuk di antara sumber vitamin C alami yang paling kaya. Buah rose hips disukai burung pemakan buah yang membantu penyebaran biji mawar bersama kotoran yang dikeluarkan. Beberapa jenis burung seperti burung Finch juga memakan biji-biji mawar.
Pada umumnya mawar memiliki duri berbentuk seperti pengait yang berfungsi sebagai pegangan sewaktu memanjat tumbuhan lain. Beberapa spesies yang tumbuh liar di tanah berpasir di daerah pantai seperti Rosa rugosa dan Rosa pimpinellifolia beradaptasi dengan duri lurus seperti jarum yang mungkin berfungsi untuk mengurangi kerusakan akibat dimakan binatang, menahan pasir yang diterbangkan angin dan melindungi akar dari erosi. Walaupun sudah dilindungi duri, rusa kelihatannya tidak takut dan sering merusak tanaman mawar. Beberapa spesies mawar mempunyai duri yang tidak berkembang dan tidak tajam.
Mawar dapat dijangkiti beberapa penyakit seperti karat daun yang merupakan penyakit paling serius. Penyebabnya adalah cendawan Phragmidium mucronatum yang menyebabkan kerontokan daun. Penyakit yang tidak begitu berbahaya seperti Tepung Mildew disebabkan cendawan Sphaerotheca pannosa, sedangkan penyakit Bercak Hitam yang ditandai timbulnya bercak-bercak hitam pada daun disebabkan oleh cendawan Diplocarpon rosae. Mawar juga merupakan makanan bagi larva beberapa spesies Lepidoptera.
Mawar tumbuh subur di daerah beriklim sedang walaupun beberapa kultivar yang merupakan hasil metode penyambungan (grafting) dapat tumbuh di daerah beriklim subtropis hingga daerah beriklim tropis.Selain sebagai bunga potong, mawar memiliki banyak manfaat, antara lain antidepresan, antiviral, antibakteri, antiperadangan, dan sumber vitamin C. Minyak mawar adalah salah satu minyak atsiri hasil penyulingan dan penguapan daun-daun mahkota sehingga dapat dibuat menjadi parfum. Mawar juga dapat dimanfaatkan untuk teh, jelly, dan selai. [1][2]
Rosa alba 'Semi-plena'
Rosa alba 'Maiden's Blush'
Mawar 'Zépherine Drouhin'
'Königin der Rosen', salah satu contoh mawar Hybrid Tea
'Borussia', Mawar Floribunda
Mawar Taman secara umum digolongkan menjadi 3 kelompok besar:
* Wild roses (Mawar Liar): asalnya tumbuh liar, bentuk bunga sederhana, sudah dikenal manusia sejak zaman dulu. Beberapa spesies mawar terkemuka yang disebut di atas dan beberapa hibrida yang dihasilkannya merupakan contoh mawar liar.
* Old Garden Roses: tanaman hasil persilangan sebelum diperkenalkannya Hybrid Tea di tahun 1867. Bentuk bunga unik dan berbau harum. Berikut ini adalah jenis-jenis mawar Old Garden disusun menurut urutan umur dari yang paling tua:
o Alba: "mawar putih" hasil persilangan Rosa arvensis dengan Rosa alba. Alba merupakan contoh Mawar Taman yang paling tua, dibawa ke Inggris oleh bangsa Romawi kuno. Berbunga setahun sekali. Contoh: 'Semi-plena', 'White Rose of York'.
o Gallica: hasil persilangan dari Rosa gallica yang berasal dari Eropa bagian tengah dan selatan. Berbunga sekali di musim panas. Contoh: 'Cardinal de Richelieu', 'Charles de Mills', 'Rosa Mundi' (Rosa gallica versicolor).
o Damask - dibawa ke Eropa dari Persia oleh Robert de Brie sekitar tahun 1254 dan tahun 1276. Mawar jenis Summer Damasks (persilangan antara mawar Gallica dengan Rosa phoenicea) berbunga sekali di musim panas. Mawar jenis Autumn Damasks (persilangan antara Gallica dengan Rosa moschata) berbunga di musim gugur. Contoh: 'Ispahan' dan 'Madame Hardy'.
o Centifolia atau dikenal juga sebagai Provence: secara harafiah berarti "seribu daun mahkota" adalah hasil pemuliaan di abad ke-17 di Belanda. Berbunga setahun sekali, misalnya: 'Centifolia' dan 'Paul Ricault'.
o Moss: masih kerabat dekat Centifolia, batang dan daun-daun kelopak seperti ditumbuhi lumut berwarna hijau. Berbunga setahun sekali. Contoh: 'Comtesse de Murinais', 'Old Pink Moss'.
o China: dapat berbunga berkali-kali sepanjang musim panas hingga akhir musim gugur. Ada 4 jenis ('Slater's Crimson China' 1792, 'Parsons' Pink China' 1793, 'Hume's Blush China' 1809, dan 'Parks' Yellow Tea Scented China' 1824) yang dibawa masuk ke Eropa pada akhir abad ke-18 dan abad ke-19. Jenis-jenis ini kemudian dimuliakan menjadi mawar Old Garden yang dapat berbunga berkali-kali, seperti 'Old Blush China' dan 'Mutabilis'.
o Portland: dinamakan untuk mengenang Duke of Portland menerima mawar dari Italia di tahun 1800). Mawar yang sering dikenal sebagai 'The Portland Rose' (nama lain: Rosa paestana atau 'Scarlet Four Seasons' Rose') merupakan moyang mawar Portland. Contoh: 'James Veitch', 'Rose de Rescht', 'The Portland Rose'.
o Bourbon: Mawar yang berasal dari l'Île de Bourbon (sekarang disebut Réunion, koloni Perancis di Lautan Hindia) diperkenalkan di Perancis pada tahun 1823. Hasil persilangan 'Autumn Damask' dan 'Old Blush China'. Berbunga berkali-kali. Contoh: 'Louise Odier', 'Mme. Pierre Oger', 'Zéphirine Drouhin'.
o Hybrid Perpetual: Mawar yang banyak dijumpai di Inggris pada zaman Victoria, merupakan keturunan dari Bourbon. Berbunga berkali-kali. Contoh: 'Ferdinand Pichard', 'Reine Des Violettes'.
o Tea: Mawar hasil persilangan 'Hume's Blush China' atau 'Parks' Yellow Tea Scented China' dengan berbagai jenis Bourbon dan Noisette. Berbunga berkali-kali walaupun tidak selalu berbau harum seperti teh. Contoh: 'Lady Hillingdon'.
o Bermuda "Mysterious" Roses (Mawar "Misterius" Bermuda): kelompok yang terdiri dari beberapa lusin Mawar asal Bermuda yang sudah dibudidayakan paling tidak selama satu abad di Bermuda sewaktu "ditemukan." Kemungkinan besar Mawar Bermuda merupakan percabangan atau kultivar Mawar Old Garden yang dibuang karena dianggap tidak bisa dipakai. Mawar Bermuda mempunyai nilai ekonomi yang tinggi karena bisa ditanam di daerah tropis dan semi tropis. Mawar jenis ini dapat berbunga dalam cuaca panas dan lembab. Tahan terhadap kerusakan disebabkan oleh Nematoda dan penyakit Bercak Hitam yang menjadi ancaman budidaya mawar di iklim panas dan lembab. Mawar Bermuda disebut "mawar misterius" karena nama asli jenis ini sudah tidak diketahui lagi dan hanya diberi nama berdasarkan nama pemilik taman.
* Climbing Roses (Mawar Memanjat): kelompok yang suka merambat di pagar atau bangunan kanopi, misalnya: Ayrshire, Climbing China, Laevigata, Sempervirens, Noisette, Boursault, Climbing Tea, dan Climbing Bourbon.
* Shrub Roses (Mawar Semak): kelompok dengan kebiasaan semi-memanjat, merambat pada pagar dan bangunan kanopi. Bunga kecil sampai sedang, mekar tahan lama.
* Modern Garden Roses (Mawar Modern Garden): Keturunan dari mawar Old Garden dan bentuknya beraneka ragam. Kelompok ini dibagi-bagi berdasarkan ukuran tanaman dan ciri khas bunga, misalnya: "tanaman semak dengan bunga besar," tanaman semak dengan bunga besar berulang kali," "bunga berkelompok," "menjalar, bunga berulang kali," "semak pendek, berbunga sekali." Sebagian besar kultivar model mutakhir dapat digolongkan ke dalam 2 kelompok:
o Hybrid Tea: Mawar yang ideal untuk bunga potong karena satu batang bisa menghasilkan 5 sampai 6 bunga. Bunga berukuran besar dan anggun, memiliki daun mahkota yang tersusun rapat dan pinggirannya sedikit terlipat ke luar (lihat foto), sering ditanam di kebun-kebun kecil dan disematkan pada jas sewaktu menghadiri upacara pernikahan.
o Floribunda: bunga kecil-kecil yang merupakan kelompok dari 10 bunga atau lebih pada satu batang. Bunga yang rimbun mencolok dari kejauhan sehingga bagus untuk ditanam di taman-taman umum dan ruang-ruang terbuka lainnya.
* Buck Roses: namanya diambil dari nama Profesor Griffith Buck (ahli hortikultura dari Iowa State University) yang memuliakan lebih dari 90 varietas mawar. Buck roses tahan terhadap penyakit dan keganasan musim dingin.
* English Roses: kelompok yang merupakan hasil hibrida antara mawar Old Garden dan mawar modern. Bunga berbau harum dan berbunga berulang kali.
* Miniature Roses: kelompok dengan bunga berukuran mini (diameter 2-5 cm) dan berbunga berulang kali.
Mawar yang dikenal di Indonesia sebagian besar adalah mawar jenis Hybrid Tea dan Medium.
seperti itulah mawar dikenal secara harfiah. tapi menurut saya mawar lebih luas dari teori yang saya dapat dari ensiklopedia ini. menurut saya mawar adalah tumbuhan bunga yang amat sangat indah dan memiliki keelokan seperti seorang wanita. mawar dan wanita sama-sama sensitif dan harus diperlakukan dengan hati-hati. wanita adalah mahluk hidup berbentuk manusia dan memiliki perasaan sehalus sutra dan sangat sulit diterka tapi mudah jika dimengerti dengan tulus. seperti itu juga bunga mawar, bunga mawar memiliki duri yang tajam dan dapat melukai orang yang menyentuhnya apabila tidak hati-hati. itulah bunga mawar dan wanita, sama-sama memiliki keindahan. oleh karena itu wanita sangat menyukai mawar karena memang pada dasarnya wanita menyukai keindahan. jadi saya pesen satu mawar merah yah hehehehhe...
Minggu, 18 April 2010
pencarian cinta tak berujung...
hari-hari aku lewati tanpa sekalipun aku menolak datangnya cinta. ketika cinta itu datang menyapa maka kusambut dengan hangat akan tetapi takdir berkata berbeda, hidupku selalu berganti cinta karena aku tak bisa mencinta dengan menerima apa adanya. aku mencari cinta tapi aku takut terlalu cinta. aku takut apabila aku salah memberi cinta maka aku kan tersesat didalam pusaran penyesalan slamanya. aku takut tak bisa pergi dari cinta yang telah mengikatku karena nafsu. aku takut pabila aku tak bisa kembali dari perangkap cinta yang telah menjebakku karena syetan menawarkan nafsu cinta kepadaku.
aku hanya ingin cinta yang tak mengharapkan balasan ketika cinta itu datang dan rela pergi ketika takdir tak dapat menyatukan cinta itu dan berjuang apabila belum ada kepastian dari cinta itu.
aku takut menghianati kepercayaan orang tuaku. aku takut tak bisa menjaga apa yang telah dianugrahkan kepadaku. aku takut apa yang dilakukan orang-orang sekitarku terjadi padaku juga.
aku seperti masuk dalam labirin kehidupan yang sulit untuk aku lewati. aku takut dengan takdir yang masih menjadi misteri dalam hidupku. aku takut...
aku hanya ingin cinta yang tak mengharapkan balasan ketika cinta itu datang dan rela pergi ketika takdir tak dapat menyatukan cinta itu dan berjuang apabila belum ada kepastian dari cinta itu.
aku takut menghianati kepercayaan orang tuaku. aku takut tak bisa menjaga apa yang telah dianugrahkan kepadaku. aku takut apa yang dilakukan orang-orang sekitarku terjadi padaku juga.
aku seperti masuk dalam labirin kehidupan yang sulit untuk aku lewati. aku takut dengan takdir yang masih menjadi misteri dalam hidupku. aku takut...
Senin, 12 April 2010
sumber-sumber hukum
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat ditinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber Hukum Material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum atau hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
2. Sumber Hukum Formal adalah sumber hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:
1. Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya.
2. Undang-undang dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b. Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada dua macam jurisprudensi yaitu:
1. Jurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (standard-arresten) untuk mengambil keputusan.
2. Jurisprudensi tidak tetap.
Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pla hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.
d. Traktat (Treaty)
Hal ini disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati. Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan. Jika traktat diadakan hanya oleh dua Negara, maka traktat itu adalah traktat bilateral. Sedangkan jika dilakukan oleh lebih dari dua Negara disebut traktat multilateral.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the Internasional Court of Justice) pasal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memtuskan suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain ialah:
a) Perjanjian-perjanjian Internasional (International conventions)
b) Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International customs)
c) Asas-asas hukum yang diakui bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognized by civilized nations)
d) Keputusan hakim (Judical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat ditinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber Hukum Material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum atau hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
2. Sumber Hukum Formal adalah sumber hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:
1. Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya.
2. Undang-undang dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b. Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada dua macam jurisprudensi yaitu:
1. Jurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (standard-arresten) untuk mengambil keputusan.
2. Jurisprudensi tidak tetap.
Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pla hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.
d. Traktat (Treaty)
Hal ini disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati. Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan. Jika traktat diadakan hanya oleh dua Negara, maka traktat itu adalah traktat bilateral. Sedangkan jika dilakukan oleh lebih dari dua Negara disebut traktat multilateral.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the Internasional Court of Justice) pasal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memtuskan suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain ialah:
a) Perjanjian-perjanjian Internasional (International conventions)
b) Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International customs)
c) Asas-asas hukum yang diakui bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognized by civilized nations)
d) Keputusan hakim (Judical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum.
makalah tentang nikah siri
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menikah merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dilakukan oleh setiap manusia dewasa (akil baligh), siap secara lahir dan batin, serta memiliki rasa tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan tersebut dianjurkan agar menginjakkan kakinya ke jenjang pernikahan. Jenjang inilah yang menandai sebuah fase kehidupan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seseorang pada masa mendatang. Dibandingkan dengan hidup sendirian (membujang atau melajang), kehidupan berkeluarga memiliki banyak tantangan dan sekaligus mengandung sejumlah harapan positif. Tidak dimungkiri dalam pernikahan terdapat banyak manfaatnya jika kita dapat mengelolanya dengan baik.
Kata “nikah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti sebagai berikut:
a. Perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami-istri (dengan resmi atau sah).
b. Perkawinan.
c. Hubungan seksual.
Didalam Alquran kata “nikah” digunakan sebanyak 23 kali yang mempunya arti “berhimpun”. Alquran juga menggunakan kata zawwaja atau zauwj yang memiliki makna sepadan dengan kata nikah sebanyak 80 kali. Pernikahan adalah amalan yang disyariatkan dalam Islam. Dalam rujukan pernikahan, baik dalam Alquran maupun hadis, arti pernikahan adalah suatu ibadah. Kata pernikahan itu sendiri merupakan kata yang berbentuk perintah (‘amr). Perintah nikah itu sendiri disyariatkan dalam firman Allah: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui” (An-Nur: 32).
Tujuan utama pernikahan yang diajarkan dalam Islam adalah membangun sebuah keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, yaitu keluarga yang dihiasi dengan penuh ketentraman, kecintaan, dan penuh rasa kasih sayang. Tuntunan ini sesuai dengan firman Allah SWT: “Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah menjadikan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri (manusia) supaya kamu cenderung dan merasa tenteram terhadapnya dan dijalinnya rasa kasih dan sayang (antara kamu sepasang). Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Al-Ahzab: 21). Dengan medasari tuntunan ayat tersebut, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3 juga menegaskan hal yang sama bahwa “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan wa rahmah”. Jadi, sebuah keluarga baru bisa dianggap sukses apabila telah mecapai dan memenuhi tujuan yang dimaksud.
Sebuah pernikahan tidak hanya mencakup syarat adanya calon mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Prinsipnya, pernikahan itu telah dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya. Mengabaikan salah satu syarat umum yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan adalah sebagai berikut:
a. Mempelai perempuan halal dinikahi oleh mempelai laki-laki yang akan menjadi suaminya.
b. Dihadiri dua orang saksi laki-laki.
c. Ada wali mempelai perempuan yang melakukan akad pernikahan.
Syarat sahnya pernikahan tersebut harus diperhatikan oleh masing-masing pihak yang berhubungan dengan suatu (akad) pernikahan, baik calon mempelai perempuan, maupun wali dan saksi-saksinya, agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Sebab, melaksanakan akad nikah yang tidak sah, yaitu akad yang tidak memenuhi syarat dan rukunny, maka menurut hukum Islam dipandang sebagai perbuatan yang sia-sia, tidak ada artinya, bahkan dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum. Perbuatan ini termasuk kategori perbuatan yang berdosa dan mengandung maksiat.
Saat ini nikah siri menjadi sebuah fenomena dimana-mana. Nikah siri kian marak terjadi dan tidak hanya dilakukan oleh artis, pejabat, atau birokrat pemerintahan, tetapi juga oleh masyarakat umum dengan taraf ekonomi yang relative pas-pasan. Istilah “nikah siri” berasal dari bahasa Arab yang biasanya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia lebih kurang menjadi “nikah di bawah tangan”. Nikah siri menjadi perdebatan hangat karena sangat berbeda dengan nikah resmi pada umumnya. Apabila ditinjau dari sudut hukum Islam dan hukum positif nasional, pernikahan model ini menjadi perdebatan yang kompleks, dilematis, dan juga bersifat problematic. Menjabarkan dua pendekatan hukum itu sangat penting untuk menelisik problem nikah siri.
Fenomena nikah siri memberikan kesan yang menarik, antara lain sebagai berikut:
1. Nikah siri sepertinya memang benar-benar telah menjadi trend yang tidak saja dipraktekkan oleh masyarakat umum, namun juga dipraktekkan oleh figure masyarakat yang selama ini sering disebut dengan istilah kyai, dai, ustad, ulama, atau istilah lainnya yang menandai kemampuan seseorang mendalami agama (Islam).
2. Nikah siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan sejumlah alasannya tersendiri.
Oleh karena itu penulisan makalah ini dilakukan oleh Penulis untuk mengkaji secara yuridis yang mengangkat judul tentang Nikah Siri Dipandang dari Perspektif Hukum, Baik Hukum Islam maupun Hukum Positif yang Berlaku Di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka Penulis mencoba memformulasikan beberapa rumusan masalah agar pembahasan menjadi terarah dan tidak meluas, yaitu:
1. Bagaimana nikah siri dipandang dari Perspektif Hukum baik Hukum Islam maupun Hukum Positif Nasional ?
2. Bagaimana pengaruh dan akibat dari pernikahan yang tidak dicatatkan menurut Hukum Positif yang berlaku di Indonesia?
C. Tujuan dan Manfaat
1. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh Penulis sesuai dengan penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pandangan mengenai nikah siri dilihat dari Perspektif Hukum baik Hukum Islam maupun Hukum Positif Nasional.
2. Untuk mengetahui pengaruh dan akibat dari pernikahan yang tidak dicatatkan menurut Hukum Positif yang berlaku di Indonesia.
2. Manfaat Penulisan
Sehubungan dengan tujuan tersebut di atas, maka diharapkan Penulis makalah ini dapat bermanfaat:
1. Sebagai pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya pada hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.
2. Agar menjadi sebuah sumbangan pemikiran terhadap pemerintah untuk dapat memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat umum dalam melakukan pernikahan agar tidak bertentangan dengan hukum nasional.
3. Agar dapat digunakan oleh pihak-pihak lainnya sebagai referensi dari penulisan yang akan dilakukan selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan antara lain sebagai berikut:
1. Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
2. Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.
3. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut:
a. Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
b. Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda, yakni:
(1) hukum pernikahannya.
(2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan Negara.
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut, antara lain sebagai berikut:
1. Meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya;
2. Mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya;
3. Melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut:
(1) wali
(2) dua orang saksi
(3) ijab qabul
Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut:
1. Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
2. Pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):
3. Dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.
Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dipaparkan, penulis menyimpulkan:
1. Hukum nikah siri bersifat prolematis. Mentor hukum Islam, nikah siri mungkin bisa dianggap sah asalkan sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan, sebagaimana dipahami oleh sebagian kalangan ulama dan masyarakat muslim. Namun, dalam prespektif hukum Islam dalam nikah siri tidak hanya didasarkan pada syarat dan rukunnya, tetapi juga perlu melihat persoalan mengumumkan dan mencatatkan pernikahan secar resmi melalui pejabat yangberwenang. Berdasarkan hukum positif nasional, sudah sangat jelas bahwa nikah siri dinyatakan sebagai pernikahan tidak sah, bahkan dianggap illegal. Yang paling terpenting dari pernikahan itu adalah sah secar syariat agama dan hukum Negara, sehingga membawa kelaslahatan bagi semua pihak yang berhubungan dengan ikatan pernikahan itu.
2. Nikah siri tidak mulus diterapkan begitu saja. Terdapat sejumlah pengaruh yang mungkin saja di timbulkannya. Nikah siri juga menambah daftar praktik diskriminasi yang dilakukan laki-laki (suami) terhadap hak-hak perempuan. Pihak perempuan sering mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat pernikahan secara siri ini. Tidak hanya itu, anak-anak juga menjadi korban pernikahan siri yang tidak bertanggung jawab.
B. Saran
Dari ulasan-ulasan yang telah dikemukakan di muka, maka penulis memberikan saran:
1. Diperlukan regulasi dan sangsi yang tegas agar masyarakat tidak melakukan perbuatan nikah siri.
2. Perlu adanya kepastian hukum dari pemerintah tentang nikah siri agar mayarakat mengetahui pengaruh dari nikah siri.
DAFTAR PUSTAKA
A. Litelatur Buku
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2004.
Hamid, Zahri, Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Binacipta, 1978.
Malik bin Anas, Imam, Al-Mutwaththa’ Imam Malik, terj. Nur Alim, Asep Saefullah, dan Rachmat Hidyatullah, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.
Shihab, M. Quraish, Membumikan Alquran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan, 1996.
Susanto, Happy, Nikah Siri Apa Untungnya, Jakarta: Visimedia, 2007.
B. Litelatur Internet
www.google.com/HTI.hukumislamtentangnikahsiri.blog
C. Lilelatur Kitab & Lainnya
1. Alquran;
2. Hadis;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama; dan
6. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menikah merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dilakukan oleh setiap manusia dewasa (akil baligh), siap secara lahir dan batin, serta memiliki rasa tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan tersebut dianjurkan agar menginjakkan kakinya ke jenjang pernikahan. Jenjang inilah yang menandai sebuah fase kehidupan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seseorang pada masa mendatang. Dibandingkan dengan hidup sendirian (membujang atau melajang), kehidupan berkeluarga memiliki banyak tantangan dan sekaligus mengandung sejumlah harapan positif. Tidak dimungkiri dalam pernikahan terdapat banyak manfaatnya jika kita dapat mengelolanya dengan baik.
Kata “nikah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti sebagai berikut:
a. Perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami-istri (dengan resmi atau sah).
b. Perkawinan.
c. Hubungan seksual.
Didalam Alquran kata “nikah” digunakan sebanyak 23 kali yang mempunya arti “berhimpun”. Alquran juga menggunakan kata zawwaja atau zauwj yang memiliki makna sepadan dengan kata nikah sebanyak 80 kali. Pernikahan adalah amalan yang disyariatkan dalam Islam. Dalam rujukan pernikahan, baik dalam Alquran maupun hadis, arti pernikahan adalah suatu ibadah. Kata pernikahan itu sendiri merupakan kata yang berbentuk perintah (‘amr). Perintah nikah itu sendiri disyariatkan dalam firman Allah: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui” (An-Nur: 32).
Tujuan utama pernikahan yang diajarkan dalam Islam adalah membangun sebuah keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, yaitu keluarga yang dihiasi dengan penuh ketentraman, kecintaan, dan penuh rasa kasih sayang. Tuntunan ini sesuai dengan firman Allah SWT: “Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah menjadikan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri (manusia) supaya kamu cenderung dan merasa tenteram terhadapnya dan dijalinnya rasa kasih dan sayang (antara kamu sepasang). Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Al-Ahzab: 21). Dengan medasari tuntunan ayat tersebut, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3 juga menegaskan hal yang sama bahwa “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan wa rahmah”. Jadi, sebuah keluarga baru bisa dianggap sukses apabila telah mecapai dan memenuhi tujuan yang dimaksud.
Sebuah pernikahan tidak hanya mencakup syarat adanya calon mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Prinsipnya, pernikahan itu telah dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya. Mengabaikan salah satu syarat umum yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan adalah sebagai berikut:
a. Mempelai perempuan halal dinikahi oleh mempelai laki-laki yang akan menjadi suaminya.
b. Dihadiri dua orang saksi laki-laki.
c. Ada wali mempelai perempuan yang melakukan akad pernikahan.
Syarat sahnya pernikahan tersebut harus diperhatikan oleh masing-masing pihak yang berhubungan dengan suatu (akad) pernikahan, baik calon mempelai perempuan, maupun wali dan saksi-saksinya, agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Sebab, melaksanakan akad nikah yang tidak sah, yaitu akad yang tidak memenuhi syarat dan rukunny, maka menurut hukum Islam dipandang sebagai perbuatan yang sia-sia, tidak ada artinya, bahkan dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum. Perbuatan ini termasuk kategori perbuatan yang berdosa dan mengandung maksiat.
Saat ini nikah siri menjadi sebuah fenomena dimana-mana. Nikah siri kian marak terjadi dan tidak hanya dilakukan oleh artis, pejabat, atau birokrat pemerintahan, tetapi juga oleh masyarakat umum dengan taraf ekonomi yang relative pas-pasan. Istilah “nikah siri” berasal dari bahasa Arab yang biasanya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia lebih kurang menjadi “nikah di bawah tangan”. Nikah siri menjadi perdebatan hangat karena sangat berbeda dengan nikah resmi pada umumnya. Apabila ditinjau dari sudut hukum Islam dan hukum positif nasional, pernikahan model ini menjadi perdebatan yang kompleks, dilematis, dan juga bersifat problematic. Menjabarkan dua pendekatan hukum itu sangat penting untuk menelisik problem nikah siri.
Fenomena nikah siri memberikan kesan yang menarik, antara lain sebagai berikut:
1. Nikah siri sepertinya memang benar-benar telah menjadi trend yang tidak saja dipraktekkan oleh masyarakat umum, namun juga dipraktekkan oleh figure masyarakat yang selama ini sering disebut dengan istilah kyai, dai, ustad, ulama, atau istilah lainnya yang menandai kemampuan seseorang mendalami agama (Islam).
2. Nikah siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan sejumlah alasannya tersendiri.
Oleh karena itu penulisan makalah ini dilakukan oleh Penulis untuk mengkaji secara yuridis yang mengangkat judul tentang Nikah Siri Dipandang dari Perspektif Hukum, Baik Hukum Islam maupun Hukum Positif yang Berlaku Di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka Penulis mencoba memformulasikan beberapa rumusan masalah agar pembahasan menjadi terarah dan tidak meluas, yaitu:
1. Bagaimana nikah siri dipandang dari Perspektif Hukum baik Hukum Islam maupun Hukum Positif Nasional ?
2. Bagaimana pengaruh dan akibat dari pernikahan yang tidak dicatatkan menurut Hukum Positif yang berlaku di Indonesia?
C. Tujuan dan Manfaat
1. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh Penulis sesuai dengan penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pandangan mengenai nikah siri dilihat dari Perspektif Hukum baik Hukum Islam maupun Hukum Positif Nasional.
2. Untuk mengetahui pengaruh dan akibat dari pernikahan yang tidak dicatatkan menurut Hukum Positif yang berlaku di Indonesia.
2. Manfaat Penulisan
Sehubungan dengan tujuan tersebut di atas, maka diharapkan Penulis makalah ini dapat bermanfaat:
1. Sebagai pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya pada hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.
2. Agar menjadi sebuah sumbangan pemikiran terhadap pemerintah untuk dapat memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat umum dalam melakukan pernikahan agar tidak bertentangan dengan hukum nasional.
3. Agar dapat digunakan oleh pihak-pihak lainnya sebagai referensi dari penulisan yang akan dilakukan selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan antara lain sebagai berikut:
1. Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
2. Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.
3. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut:
a. Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
b. Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda, yakni:
(1) hukum pernikahannya.
(2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan Negara.
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut, antara lain sebagai berikut:
1. Meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya;
2. Mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya;
3. Melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut:
(1) wali
(2) dua orang saksi
(3) ijab qabul
Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut:
1. Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
2. Pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):
3. Dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.
Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dipaparkan, penulis menyimpulkan:
1. Hukum nikah siri bersifat prolematis. Mentor hukum Islam, nikah siri mungkin bisa dianggap sah asalkan sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan, sebagaimana dipahami oleh sebagian kalangan ulama dan masyarakat muslim. Namun, dalam prespektif hukum Islam dalam nikah siri tidak hanya didasarkan pada syarat dan rukunnya, tetapi juga perlu melihat persoalan mengumumkan dan mencatatkan pernikahan secar resmi melalui pejabat yangberwenang. Berdasarkan hukum positif nasional, sudah sangat jelas bahwa nikah siri dinyatakan sebagai pernikahan tidak sah, bahkan dianggap illegal. Yang paling terpenting dari pernikahan itu adalah sah secar syariat agama dan hukum Negara, sehingga membawa kelaslahatan bagi semua pihak yang berhubungan dengan ikatan pernikahan itu.
2. Nikah siri tidak mulus diterapkan begitu saja. Terdapat sejumlah pengaruh yang mungkin saja di timbulkannya. Nikah siri juga menambah daftar praktik diskriminasi yang dilakukan laki-laki (suami) terhadap hak-hak perempuan. Pihak perempuan sering mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat pernikahan secara siri ini. Tidak hanya itu, anak-anak juga menjadi korban pernikahan siri yang tidak bertanggung jawab.
B. Saran
Dari ulasan-ulasan yang telah dikemukakan di muka, maka penulis memberikan saran:
1. Diperlukan regulasi dan sangsi yang tegas agar masyarakat tidak melakukan perbuatan nikah siri.
2. Perlu adanya kepastian hukum dari pemerintah tentang nikah siri agar mayarakat mengetahui pengaruh dari nikah siri.
DAFTAR PUSTAKA
A. Litelatur Buku
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2004.
Hamid, Zahri, Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Binacipta, 1978.
Malik bin Anas, Imam, Al-Mutwaththa’ Imam Malik, terj. Nur Alim, Asep Saefullah, dan Rachmat Hidyatullah, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.
Shihab, M. Quraish, Membumikan Alquran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan, 1996.
Susanto, Happy, Nikah Siri Apa Untungnya, Jakarta: Visimedia, 2007.
B. Litelatur Internet
www.google.com/HTI.hukumislamtentangnikahsiri.blog
C. Lilelatur Kitab & Lainnya
1. Alquran;
2. Hadis;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama; dan
6. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
tugas hukum adat sejarahnya
HUKUM ADAT MASA PENJAJAHAN
A. Masa Kompeni (V.O.C., 1596-1808)
1. Pengusaha Ngiras Penguasa,
V.O.C. bermuka dua :
a. Pengusaha khususnya pedagang
b. Badan pemerintah dengan hak mengatur susunan rumah tangga beserta pengurusnya sendiri, sifat pertama itulah yang terutama menentukan sikap V.O.C. terhadap hukum adat.
Di pusat pemerintahan dinyatakan berlaku satu stelsel hukum untuk semua orang dari golongan bangsa manapun, yaitu hukum belanda, baik hukum tatanegara, hukum privat, maupun hukum pidana. Di luar wilayah itu adat pribumi tidak di indahkan sama sekali. Jika lambat laun di sana-sini, wilayah di sekitar tempat kediaman gubernur , de facto masuk kedalam lingkungan kekuasaan V.O.C. maka diwilayah itu juga dinyatakan berlaku hukum kompeni untuk orang-orang Indonesia dan Cina. Keadaan itu menggambarkan prinsip yang hendak dipertahankan oleh V.O.C. yaitu di Wilayah yang dikuasai V.O.C. harus berlaku hukum V.O.C. baik bagi orang V.O.C. sendiri maupun orang Indonesia dan orang Asia lainnya yang berada di wilayah yang bersangkutan.
2. Kenyataan Menyimpang dari Prinsip
Kenyataannya hukum yang berlaku bagi orang Indonesia asli di wilayah yang dikuasai V.O.C pada umumnya adalah hukum adat, terkecuali dikota Betawi dan sekitarnya. Di dalam resolusi (keputusan) tanggal 21 Desember 1708 pimpinan V.O.C. mengakui terus terang bahwa prinsip tersebut tidak dapat di pertahankan didalam praktek, sebab politik yang dititik-beratkan pada pengerukan keuntungan materiil yang sebesar-besarnya tidak memungkinkan bagi V.O.C. untuk melengkapi aparatur pemerintahannya. Isi resolusi menunjukan dengan jelas bahwa peradilan asli masih tetap berlaku di wilayah Priangan. Namun, demi ketertiban dan keamanan di beberapa wilayah kekuasaannya, V.O.C. terpaksa turut campur dalam menetapkan hukum bagi orang Indonesia asli. Dibuatnya beberapa peraturan perundang-undangan hukum adat, yang dianggapnya identik dengan Hukum Islam. (kitab Hukum Mogharraer, Compendium van Clootwijk, Compendium Freyer, Pepakem Cirebon). Ini juga merupakan penyimpangan dari prinsip V.O.C.
3. Penilaian terhadap Hukum Adat
Pembuatan peraturan-peraturan tersebut memperlihatkan bahwa V.O.C. :
a. Masih belum menemukan hukum adat sebagai hukum rakyat, sebaliknya hukum adat diidentifikasikan dengan hukum islam atau hukum raja-raja, dan jika ada kesempatan maka hukum adat itu di buat dengan memuat banyak anasir hukum Barat (vide Pepakem Cirebon)
b. Mengira bahwa hukum adat terdapat dalam tulisan-tulisan berupa kitab-kitab hukum
c. Menjalankan politik hukum adat yang opportunistis, prinsip penerapan hukum kompeni kadang-kadang dipertahankan, kadang ditinggalkan.
V.O.C. menganggap hukum adat lebih rendah derajatnya daripada hukum Belanda. Terbukti dari resolusi tanggal 30 November 1747 yang menentukan bahwa Landraad Semarang wenang mengadili perkara sipil atau pidana dikalangan orang-orang Jawa.
B. Masa Pemerintahan Daendels (1808-1811)
1. Dewan Asia
Sesudah V.O.C. dibubarkan maka pengurusan atas harta kekayaan Bataafsache Republik (Republik Belanda) di Asia diteruskan oleh Dewan Asia. Tugas Dewan tersebut diliputi oleh semangat baru, yaitu harapan bahwa:
a. Politik pemerintahan akan dilakukan terlepas dari perhitungan komersial
b. Akan diadakan perubahan-perubahan untuk memperbaiki nasib tanah jajahan beserta penduduknya.
2. Charter Tahun 1804
Dasar peradilan bagi orang Indonesia ditentukan dalam pasal 86 dari Charter (peraturan pemerintah) untuk harta kekayaan di Asia yang disahkan oleh Pemerintah Republik (Belanda) pada tanggal 27 September 1804. Pasal itu menyebutkan : susunan pengadilan untuk golongan Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum dan adat mereka.
3. Perlakuan terhadap Hukum Adat
Meskipun Daendels menganggap bahwa hukum adat banyak kelemahan (terutama mengenai hukum pidana), namun Daendels merasa segan mengganti hukum adat itu sekaligus dengan hukum Eropa. Pada pokoknya hukum adat akan diberlakukan untuk bangsa Indonesia. Namun hukum adat tidak boleh diterapkan, jika bertentangan dengan perintah kemudian atau perintah umumdari penguasaatau dengan asas-asas keadilan serta kepatutan.
Daendels memutuskan golongan Bumiputera di Jawa tetap dibiarkan memakai hukumnya (materiil dan formal) sendiri, dan oleh karena itu Landgerechten harus mengikutinya, namun hukum adat tidak akan diberlakukan:
a. Jika karenanya si penjahat dapat melepaskan diri dari pidananya, oleh sebab itu keadilan harus dituntut atas nama Pemerintah jika hal ini tidak atau tidak dapat dilakukan oleh orang biasa.
b. Bila pidana yang ditetapkan dalam hukum adat itu tidak sebanding dengan kejahatannya ataupun tidak cukup berat untuk menjamin keamanan umum, dalam hal ini pengadilan harus menetapkan pidana menurut kasus yang dihadapinya.
c. Jika hukum acara adat tidak mungkin menghasilkan bukti atau keyakinan Hakim, dalam hal ini Pengadilan diberi kuasa untuk memperbaikinya menurut permufakatan dan contoh dari hukum umum serta praktek.
Seperti halnya dengan pimpinan V.O.C. Daendels pun mengidentikkan hukum adat dengan hukum islam dan memandang rendah dengan hukum adat itu, sehingga tidak pantas diberlakukan terhadap orang Eropa.
C. Masa pemerintahan Raffles (1811-1816)
1. Agen politik
Raffles termasuk salah seorang perintis penemuan hukum adat, bersama-sama dengan Marsden dan Crawfurd. Sejak menjadi petugas “Kompeni Hindia-Timur” Inggris di pulau Pinang, Raffles tertarik oleh keindahan dan kekayaan nusantara beserta penduduknya, dengan hukum adatnya serta lembaga-lembaga sosial lainnya. Pengetahuan yang diperolehnya berdasarkan penyelidikan-penyelidikan setempat itu menyebabkan Raffles diangkat menjadi ”agen politik” dalam rangka rencana Inggris untuk merebut pulau Jawa dari tangan pemerintah Belanda. Tugasnya ialah:
a. Mengumpulkan bahan-bahan info yang berguna untuk maksud itu, teristimewa mengenai watak penduduk, sumber-sumber kemakmuran dan kadar pengaruh kekuasaan Belanda.
b. Membentangkan jaring-jaring intrige/helat dan mendesas-desuskan isu-isu yang menimbulkan keonaran diseluruh nusantara.
2. Letnan Gubernur jawa
Pandangan politiknya dipertahankan dan diusahakan realisasinya ketika Raffles menjadi Letnan gubernur pulau jawa. Raffles adalah anak jamannya, jaman liberalisme.oleh karena itu segala lembaga V.O.C. yang masih dipertahankan Daendles dan tidak sesuai dengan aliran jaman, karena merupakan sis jaman feudal barbarism (kebiadaban feodal), harus dilenyapkan selekas-lekasnya (misalnya: pajak yang harus dibayar dengan barang, kerja rodi, dan sebagainya).
Sebelum dapat diciptakan peraturan-peraturan baru yang sesuai dengan keadaan masyarakat pribumi maka susunan pemerintahan lama beserta lembaga-lembaganya untuk sementara waktu akan dilanjutkan, dengan kemungkinan untuk mengadakan perubahan-perubahan yang dipandang urgent.
Terpengaruh oleh filsafat baru , aliran pikiran yang dijiwai asas perikemanusiaan yang berkembang di Eropa sejak akhir abad ke-18, maka raffles berhasrat melindungi kepentingan rakyat dan melenyapkanpengaruh atau setidak-tidaknya mengurangi kekuasaan kepala-kepala rakyat (Bupati, Demang dan sebagainya) yang berkedudukan selaku penguasa dibawah raja dan diatas rakyat. Untuk mencegah sewenang-wenang maka sebagai prinsip ditentukan oleh Raffles bahwa badan pemerintah yang terdiri atas orang-orang Barat harus mengadakan hubungan langsung dengan rakyat.
3. Chauvinisme
Tetapi usaha Raffles merealisasi cita-cita yang progresif itu dilakukan dengan landasan chauvinisme, nasionalisme yang berlebih-lebihan. Dalam membangun sistem pemerintahan baru raffles bertitik pangkal pada anggapan akan keunggulan bangsa Inggris didalam masyarakat Indonesia, meskipun bertentangan dengan kepentingan rakyat yang hendak dilindunginya.
4. Perlakuan Terhadap Hukum adat
Raffles mengadakan banyak perubahan dalam susunan badan-badan pengadilan, tetapi hukum materiilnya hampir-hampir tidak diubahnya. Dalam perkara antar-orang Indonesia pada umumnya diberlakukan hukum adat, dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan kodrat yang universal dandiakui atau dengan prinsip-prinsip keadilan hakiki yang diakui.
Dari kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa hukum adat dipandang lebih rendah derajatnya daripada hukum Barat. Hukum Adat hanya dipandang baik untuk golongan rakyat Indonesia, tetapi tidak patut diberlakukan atas oarang Eropa.
A. Masa Kompeni (V.O.C., 1596-1808)
1. Pengusaha Ngiras Penguasa,
V.O.C. bermuka dua :
a. Pengusaha khususnya pedagang
b. Badan pemerintah dengan hak mengatur susunan rumah tangga beserta pengurusnya sendiri, sifat pertama itulah yang terutama menentukan sikap V.O.C. terhadap hukum adat.
Di pusat pemerintahan dinyatakan berlaku satu stelsel hukum untuk semua orang dari golongan bangsa manapun, yaitu hukum belanda, baik hukum tatanegara, hukum privat, maupun hukum pidana. Di luar wilayah itu adat pribumi tidak di indahkan sama sekali. Jika lambat laun di sana-sini, wilayah di sekitar tempat kediaman gubernur , de facto masuk kedalam lingkungan kekuasaan V.O.C. maka diwilayah itu juga dinyatakan berlaku hukum kompeni untuk orang-orang Indonesia dan Cina. Keadaan itu menggambarkan prinsip yang hendak dipertahankan oleh V.O.C. yaitu di Wilayah yang dikuasai V.O.C. harus berlaku hukum V.O.C. baik bagi orang V.O.C. sendiri maupun orang Indonesia dan orang Asia lainnya yang berada di wilayah yang bersangkutan.
2. Kenyataan Menyimpang dari Prinsip
Kenyataannya hukum yang berlaku bagi orang Indonesia asli di wilayah yang dikuasai V.O.C pada umumnya adalah hukum adat, terkecuali dikota Betawi dan sekitarnya. Di dalam resolusi (keputusan) tanggal 21 Desember 1708 pimpinan V.O.C. mengakui terus terang bahwa prinsip tersebut tidak dapat di pertahankan didalam praktek, sebab politik yang dititik-beratkan pada pengerukan keuntungan materiil yang sebesar-besarnya tidak memungkinkan bagi V.O.C. untuk melengkapi aparatur pemerintahannya. Isi resolusi menunjukan dengan jelas bahwa peradilan asli masih tetap berlaku di wilayah Priangan. Namun, demi ketertiban dan keamanan di beberapa wilayah kekuasaannya, V.O.C. terpaksa turut campur dalam menetapkan hukum bagi orang Indonesia asli. Dibuatnya beberapa peraturan perundang-undangan hukum adat, yang dianggapnya identik dengan Hukum Islam. (kitab Hukum Mogharraer, Compendium van Clootwijk, Compendium Freyer, Pepakem Cirebon). Ini juga merupakan penyimpangan dari prinsip V.O.C.
3. Penilaian terhadap Hukum Adat
Pembuatan peraturan-peraturan tersebut memperlihatkan bahwa V.O.C. :
a. Masih belum menemukan hukum adat sebagai hukum rakyat, sebaliknya hukum adat diidentifikasikan dengan hukum islam atau hukum raja-raja, dan jika ada kesempatan maka hukum adat itu di buat dengan memuat banyak anasir hukum Barat (vide Pepakem Cirebon)
b. Mengira bahwa hukum adat terdapat dalam tulisan-tulisan berupa kitab-kitab hukum
c. Menjalankan politik hukum adat yang opportunistis, prinsip penerapan hukum kompeni kadang-kadang dipertahankan, kadang ditinggalkan.
V.O.C. menganggap hukum adat lebih rendah derajatnya daripada hukum Belanda. Terbukti dari resolusi tanggal 30 November 1747 yang menentukan bahwa Landraad Semarang wenang mengadili perkara sipil atau pidana dikalangan orang-orang Jawa.
B. Masa Pemerintahan Daendels (1808-1811)
1. Dewan Asia
Sesudah V.O.C. dibubarkan maka pengurusan atas harta kekayaan Bataafsache Republik (Republik Belanda) di Asia diteruskan oleh Dewan Asia. Tugas Dewan tersebut diliputi oleh semangat baru, yaitu harapan bahwa:
a. Politik pemerintahan akan dilakukan terlepas dari perhitungan komersial
b. Akan diadakan perubahan-perubahan untuk memperbaiki nasib tanah jajahan beserta penduduknya.
2. Charter Tahun 1804
Dasar peradilan bagi orang Indonesia ditentukan dalam pasal 86 dari Charter (peraturan pemerintah) untuk harta kekayaan di Asia yang disahkan oleh Pemerintah Republik (Belanda) pada tanggal 27 September 1804. Pasal itu menyebutkan : susunan pengadilan untuk golongan Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum dan adat mereka.
3. Perlakuan terhadap Hukum Adat
Meskipun Daendels menganggap bahwa hukum adat banyak kelemahan (terutama mengenai hukum pidana), namun Daendels merasa segan mengganti hukum adat itu sekaligus dengan hukum Eropa. Pada pokoknya hukum adat akan diberlakukan untuk bangsa Indonesia. Namun hukum adat tidak boleh diterapkan, jika bertentangan dengan perintah kemudian atau perintah umumdari penguasaatau dengan asas-asas keadilan serta kepatutan.
Daendels memutuskan golongan Bumiputera di Jawa tetap dibiarkan memakai hukumnya (materiil dan formal) sendiri, dan oleh karena itu Landgerechten harus mengikutinya, namun hukum adat tidak akan diberlakukan:
a. Jika karenanya si penjahat dapat melepaskan diri dari pidananya, oleh sebab itu keadilan harus dituntut atas nama Pemerintah jika hal ini tidak atau tidak dapat dilakukan oleh orang biasa.
b. Bila pidana yang ditetapkan dalam hukum adat itu tidak sebanding dengan kejahatannya ataupun tidak cukup berat untuk menjamin keamanan umum, dalam hal ini pengadilan harus menetapkan pidana menurut kasus yang dihadapinya.
c. Jika hukum acara adat tidak mungkin menghasilkan bukti atau keyakinan Hakim, dalam hal ini Pengadilan diberi kuasa untuk memperbaikinya menurut permufakatan dan contoh dari hukum umum serta praktek.
Seperti halnya dengan pimpinan V.O.C. Daendels pun mengidentikkan hukum adat dengan hukum islam dan memandang rendah dengan hukum adat itu, sehingga tidak pantas diberlakukan terhadap orang Eropa.
C. Masa pemerintahan Raffles (1811-1816)
1. Agen politik
Raffles termasuk salah seorang perintis penemuan hukum adat, bersama-sama dengan Marsden dan Crawfurd. Sejak menjadi petugas “Kompeni Hindia-Timur” Inggris di pulau Pinang, Raffles tertarik oleh keindahan dan kekayaan nusantara beserta penduduknya, dengan hukum adatnya serta lembaga-lembaga sosial lainnya. Pengetahuan yang diperolehnya berdasarkan penyelidikan-penyelidikan setempat itu menyebabkan Raffles diangkat menjadi ”agen politik” dalam rangka rencana Inggris untuk merebut pulau Jawa dari tangan pemerintah Belanda. Tugasnya ialah:
a. Mengumpulkan bahan-bahan info yang berguna untuk maksud itu, teristimewa mengenai watak penduduk, sumber-sumber kemakmuran dan kadar pengaruh kekuasaan Belanda.
b. Membentangkan jaring-jaring intrige/helat dan mendesas-desuskan isu-isu yang menimbulkan keonaran diseluruh nusantara.
2. Letnan Gubernur jawa
Pandangan politiknya dipertahankan dan diusahakan realisasinya ketika Raffles menjadi Letnan gubernur pulau jawa. Raffles adalah anak jamannya, jaman liberalisme.oleh karena itu segala lembaga V.O.C. yang masih dipertahankan Daendles dan tidak sesuai dengan aliran jaman, karena merupakan sis jaman feudal barbarism (kebiadaban feodal), harus dilenyapkan selekas-lekasnya (misalnya: pajak yang harus dibayar dengan barang, kerja rodi, dan sebagainya).
Sebelum dapat diciptakan peraturan-peraturan baru yang sesuai dengan keadaan masyarakat pribumi maka susunan pemerintahan lama beserta lembaga-lembaganya untuk sementara waktu akan dilanjutkan, dengan kemungkinan untuk mengadakan perubahan-perubahan yang dipandang urgent.
Terpengaruh oleh filsafat baru , aliran pikiran yang dijiwai asas perikemanusiaan yang berkembang di Eropa sejak akhir abad ke-18, maka raffles berhasrat melindungi kepentingan rakyat dan melenyapkanpengaruh atau setidak-tidaknya mengurangi kekuasaan kepala-kepala rakyat (Bupati, Demang dan sebagainya) yang berkedudukan selaku penguasa dibawah raja dan diatas rakyat. Untuk mencegah sewenang-wenang maka sebagai prinsip ditentukan oleh Raffles bahwa badan pemerintah yang terdiri atas orang-orang Barat harus mengadakan hubungan langsung dengan rakyat.
3. Chauvinisme
Tetapi usaha Raffles merealisasi cita-cita yang progresif itu dilakukan dengan landasan chauvinisme, nasionalisme yang berlebih-lebihan. Dalam membangun sistem pemerintahan baru raffles bertitik pangkal pada anggapan akan keunggulan bangsa Inggris didalam masyarakat Indonesia, meskipun bertentangan dengan kepentingan rakyat yang hendak dilindunginya.
4. Perlakuan Terhadap Hukum adat
Raffles mengadakan banyak perubahan dalam susunan badan-badan pengadilan, tetapi hukum materiilnya hampir-hampir tidak diubahnya. Dalam perkara antar-orang Indonesia pada umumnya diberlakukan hukum adat, dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan kodrat yang universal dandiakui atau dengan prinsip-prinsip keadilan hakiki yang diakui.
Dari kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa hukum adat dipandang lebih rendah derajatnya daripada hukum Barat. Hukum Adat hanya dipandang baik untuk golongan rakyat Indonesia, tetapi tidak patut diberlakukan atas oarang Eropa.
Langganan:
Postingan (Atom)