Minggu, 18 April 2010

pencarian cinta tak berujung...

hari-hari aku lewati tanpa sekalipun aku menolak datangnya cinta. ketika cinta itu datang menyapa maka kusambut dengan hangat akan tetapi takdir berkata berbeda, hidupku selalu berganti cinta karena aku tak bisa mencinta dengan menerima apa adanya. aku mencari cinta tapi aku takut terlalu cinta. aku takut apabila aku salah memberi cinta maka aku kan tersesat didalam pusaran penyesalan slamanya. aku takut tak bisa pergi dari cinta yang telah mengikatku karena nafsu. aku takut pabila aku tak bisa kembali dari perangkap cinta yang telah menjebakku karena syetan menawarkan nafsu cinta kepadaku.
aku hanya ingin cinta yang tak mengharapkan balasan ketika cinta itu datang dan rela pergi ketika takdir tak dapat menyatukan cinta itu dan berjuang apabila belum ada kepastian dari cinta itu.
aku takut menghianati kepercayaan orang tuaku. aku takut tak bisa menjaga apa yang telah dianugrahkan kepadaku. aku takut apa yang dilakukan orang-orang sekitarku terjadi padaku juga.
aku seperti masuk dalam labirin kehidupan yang sulit untuk aku lewati. aku takut dengan takdir yang masih menjadi misteri dalam hidupku. aku takut...

Senin, 12 April 2010

sumber-sumber hukum

SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat ditinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber Hukum Material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum atau hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
2. Sumber Hukum Formal adalah sumber hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:
1. Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya.
2. Undang-undang dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b. Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada dua macam jurisprudensi yaitu:
1. Jurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (standard-arresten) untuk mengambil keputusan.
2. Jurisprudensi tidak tetap.
Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pla hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.
d. Traktat (Treaty)
Hal ini disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati. Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan. Jika traktat diadakan hanya oleh dua Negara, maka traktat itu adalah traktat bilateral. Sedangkan jika dilakukan oleh lebih dari dua Negara disebut traktat multilateral.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the Internasional Court of Justice) pasal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memtuskan suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain ialah:
a) Perjanjian-perjanjian Internasional (International conventions)
b) Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International customs)
c) Asas-asas hukum yang diakui bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognized by civilized nations)
d) Keputusan hakim (Judical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum.

makalah tentang nikah siri

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Menikah merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dilakukan oleh setiap manusia dewasa (akil baligh), siap secara lahir dan batin, serta memiliki rasa tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan tersebut dianjurkan agar menginjakkan kakinya ke jenjang pernikahan. Jenjang inilah yang menandai sebuah fase kehidupan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seseorang pada masa mendatang. Dibandingkan dengan hidup sendirian (membujang atau melajang), kehidupan berkeluarga memiliki banyak tantangan dan sekaligus mengandung sejumlah harapan positif. Tidak dimungkiri dalam pernikahan terdapat banyak manfaatnya jika kita dapat mengelolanya dengan baik.
Kata “nikah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti sebagai berikut:
a. Perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami-istri (dengan resmi atau sah).
b. Perkawinan.
c. Hubungan seksual.
Didalam Alquran kata “nikah” digunakan sebanyak 23 kali yang mempunya arti “berhimpun”. Alquran juga menggunakan kata zawwaja atau zauwj yang memiliki makna sepadan dengan kata nikah sebanyak 80 kali. Pernikahan adalah amalan yang disyariatkan dalam Islam. Dalam rujukan pernikahan, baik dalam Alquran maupun hadis, arti pernikahan adalah suatu ibadah. Kata pernikahan itu sendiri merupakan kata yang berbentuk perintah (‘amr). Perintah nikah itu sendiri disyariatkan dalam firman Allah: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui” (An-Nur: 32).
Tujuan utama pernikahan yang diajarkan dalam Islam adalah membangun sebuah keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, yaitu keluarga yang dihiasi dengan penuh ketentraman, kecintaan, dan penuh rasa kasih sayang. Tuntunan ini sesuai dengan firman Allah SWT: “Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah menjadikan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri (manusia) supaya kamu cenderung dan merasa tenteram terhadapnya dan dijalinnya rasa kasih dan sayang (antara kamu sepasang). Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Al-Ahzab: 21). Dengan medasari tuntunan ayat tersebut, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3 juga menegaskan hal yang sama bahwa “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan wa rahmah”. Jadi, sebuah keluarga baru bisa dianggap sukses apabila telah mecapai dan memenuhi tujuan yang dimaksud.
Sebuah pernikahan tidak hanya mencakup syarat adanya calon mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Prinsipnya, pernikahan itu telah dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya. Mengabaikan salah satu syarat umum yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan adalah sebagai berikut:
a. Mempelai perempuan halal dinikahi oleh mempelai laki-laki yang akan menjadi suaminya.
b. Dihadiri dua orang saksi laki-laki.
c. Ada wali mempelai perempuan yang melakukan akad pernikahan.
Syarat sahnya pernikahan tersebut harus diperhatikan oleh masing-masing pihak yang berhubungan dengan suatu (akad) pernikahan, baik calon mempelai perempuan, maupun wali dan saksi-saksinya, agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Sebab, melaksanakan akad nikah yang tidak sah, yaitu akad yang tidak memenuhi syarat dan rukunny, maka menurut hukum Islam dipandang sebagai perbuatan yang sia-sia, tidak ada artinya, bahkan dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum. Perbuatan ini termasuk kategori perbuatan yang berdosa dan mengandung maksiat.
Saat ini nikah siri menjadi sebuah fenomena dimana-mana. Nikah siri kian marak terjadi dan tidak hanya dilakukan oleh artis, pejabat, atau birokrat pemerintahan, tetapi juga oleh masyarakat umum dengan taraf ekonomi yang relative pas-pasan. Istilah “nikah siri” berasal dari bahasa Arab yang biasanya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia lebih kurang menjadi “nikah di bawah tangan”. Nikah siri menjadi perdebatan hangat karena sangat berbeda dengan nikah resmi pada umumnya. Apabila ditinjau dari sudut hukum Islam dan hukum positif nasional, pernikahan model ini menjadi perdebatan yang kompleks, dilematis, dan juga bersifat problematic. Menjabarkan dua pendekatan hukum itu sangat penting untuk menelisik problem nikah siri.
Fenomena nikah siri memberikan kesan yang menarik, antara lain sebagai berikut:
1. Nikah siri sepertinya memang benar-benar telah menjadi trend yang tidak saja dipraktekkan oleh masyarakat umum, namun juga dipraktekkan oleh figure masyarakat yang selama ini sering disebut dengan istilah kyai, dai, ustad, ulama, atau istilah lainnya yang menandai kemampuan seseorang mendalami agama (Islam).
2. Nikah siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan sejumlah alasannya tersendiri.
Oleh karena itu penulisan makalah ini dilakukan oleh Penulis untuk mengkaji secara yuridis yang mengangkat judul tentang Nikah Siri Dipandang dari Perspektif Hukum, Baik Hukum Islam maupun Hukum Positif yang Berlaku Di Indonesia.



B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka Penulis mencoba memformulasikan beberapa rumusan masalah agar pembahasan menjadi terarah dan tidak meluas, yaitu:
1. Bagaimana nikah siri dipandang dari Perspektif Hukum baik Hukum Islam maupun Hukum Positif Nasional ?
2. Bagaimana pengaruh dan akibat dari pernikahan yang tidak dicatatkan menurut Hukum Positif yang berlaku di Indonesia?

C. Tujuan dan Manfaat
1. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh Penulis sesuai dengan penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pandangan mengenai nikah siri dilihat dari Perspektif Hukum baik Hukum Islam maupun Hukum Positif Nasional.
2. Untuk mengetahui pengaruh dan akibat dari pernikahan yang tidak dicatatkan menurut Hukum Positif yang berlaku di Indonesia.
2. Manfaat Penulisan
Sehubungan dengan tujuan tersebut di atas, maka diharapkan Penulis makalah ini dapat bermanfaat:
1. Sebagai pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya pada hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.
2. Agar menjadi sebuah sumbangan pemikiran terhadap pemerintah untuk dapat memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat umum dalam melakukan pernikahan agar tidak bertentangan dengan hukum nasional.
3. Agar dapat digunakan oleh pihak-pihak lainnya sebagai referensi dari penulisan yang akan dilakukan selanjutnya.

BAB II
PEMBAHASAN

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan antara lain sebagai berikut:
1. Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
2. Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.
3. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut:
a. Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.



b. Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda, yakni:
(1) hukum pernikahannya.
(2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan Negara.

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut, antara lain sebagai berikut:
1. Meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya;
2. Mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya;
3. Melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut:
(1) wali
(2) dua orang saksi
(3) ijab qabul
Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut:
1. Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
2. Pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

3. Dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.
Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dipaparkan, penulis menyimpulkan:
1. Hukum nikah siri bersifat prolematis. Mentor hukum Islam, nikah siri mungkin bisa dianggap sah asalkan sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan, sebagaimana dipahami oleh sebagian kalangan ulama dan masyarakat muslim. Namun, dalam prespektif hukum Islam dalam nikah siri tidak hanya didasarkan pada syarat dan rukunnya, tetapi juga perlu melihat persoalan mengumumkan dan mencatatkan pernikahan secar resmi melalui pejabat yangberwenang. Berdasarkan hukum positif nasional, sudah sangat jelas bahwa nikah siri dinyatakan sebagai pernikahan tidak sah, bahkan dianggap illegal. Yang paling terpenting dari pernikahan itu adalah sah secar syariat agama dan hukum Negara, sehingga membawa kelaslahatan bagi semua pihak yang berhubungan dengan ikatan pernikahan itu.
2. Nikah siri tidak mulus diterapkan begitu saja. Terdapat sejumlah pengaruh yang mungkin saja di timbulkannya. Nikah siri juga menambah daftar praktik diskriminasi yang dilakukan laki-laki (suami) terhadap hak-hak perempuan. Pihak perempuan sering mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat pernikahan secara siri ini. Tidak hanya itu, anak-anak juga menjadi korban pernikahan siri yang tidak bertanggung jawab.
B. Saran
Dari ulasan-ulasan yang telah dikemukakan di muka, maka penulis memberikan saran:
1. Diperlukan regulasi dan sangsi yang tegas agar masyarakat tidak melakukan perbuatan nikah siri.
2. Perlu adanya kepastian hukum dari pemerintah tentang nikah siri agar mayarakat mengetahui pengaruh dari nikah siri.

DAFTAR PUSTAKA
A. Litelatur Buku
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2004.
Hamid, Zahri, Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Binacipta, 1978.
Malik bin Anas, Imam, Al-Mutwaththa’ Imam Malik, terj. Nur Alim, Asep Saefullah, dan Rachmat Hidyatullah, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.
Shihab, M. Quraish, Membumikan Alquran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan, 1996.
Susanto, Happy, Nikah Siri Apa Untungnya, Jakarta: Visimedia, 2007.
B. Litelatur Internet
www.google.com/HTI.hukumislamtentangnikahsiri.blog
C. Lilelatur Kitab & Lainnya
1. Alquran;
2. Hadis;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama; dan
6. Kompilasi Hukum Islam (KHI).

tugas hukum adat sejarahnya

HUKUM ADAT MASA PENJAJAHAN
A. Masa Kompeni (V.O.C., 1596-1808)
1. Pengusaha Ngiras Penguasa,
V.O.C. bermuka dua :
a. Pengusaha khususnya pedagang
b. Badan pemerintah dengan hak mengatur susunan rumah tangga beserta pengurusnya sendiri, sifat pertama itulah yang terutama menentukan sikap V.O.C. terhadap hukum adat.
Di pusat pemerintahan dinyatakan berlaku satu stelsel hukum untuk semua orang dari golongan bangsa manapun, yaitu hukum belanda, baik hukum tatanegara, hukum privat, maupun hukum pidana. Di luar wilayah itu adat pribumi tidak di indahkan sama sekali. Jika lambat laun di sana-sini, wilayah di sekitar tempat kediaman gubernur , de facto masuk kedalam lingkungan kekuasaan V.O.C. maka diwilayah itu juga dinyatakan berlaku hukum kompeni untuk orang-orang Indonesia dan Cina. Keadaan itu menggambarkan prinsip yang hendak dipertahankan oleh V.O.C. yaitu di Wilayah yang dikuasai V.O.C. harus berlaku hukum V.O.C. baik bagi orang V.O.C. sendiri maupun orang Indonesia dan orang Asia lainnya yang berada di wilayah yang bersangkutan.
2. Kenyataan Menyimpang dari Prinsip
Kenyataannya hukum yang berlaku bagi orang Indonesia asli di wilayah yang dikuasai V.O.C pada umumnya adalah hukum adat, terkecuali dikota Betawi dan sekitarnya. Di dalam resolusi (keputusan) tanggal 21 Desember 1708 pimpinan V.O.C. mengakui terus terang bahwa prinsip tersebut tidak dapat di pertahankan didalam praktek, sebab politik yang dititik-beratkan pada pengerukan keuntungan materiil yang sebesar-besarnya tidak memungkinkan bagi V.O.C. untuk melengkapi aparatur pemerintahannya. Isi resolusi menunjukan dengan jelas bahwa peradilan asli masih tetap berlaku di wilayah Priangan. Namun, demi ketertiban dan keamanan di beberapa wilayah kekuasaannya, V.O.C. terpaksa turut campur dalam menetapkan hukum bagi orang Indonesia asli. Dibuatnya beberapa peraturan perundang-undangan hukum adat, yang dianggapnya identik dengan Hukum Islam. (kitab Hukum Mogharraer, Compendium van Clootwijk, Compendium Freyer, Pepakem Cirebon). Ini juga merupakan penyimpangan dari prinsip V.O.C.
3. Penilaian terhadap Hukum Adat
Pembuatan peraturan-peraturan tersebut memperlihatkan bahwa V.O.C. :
a. Masih belum menemukan hukum adat sebagai hukum rakyat, sebaliknya hukum adat diidentifikasikan dengan hukum islam atau hukum raja-raja, dan jika ada kesempatan maka hukum adat itu di buat dengan memuat banyak anasir hukum Barat (vide Pepakem Cirebon)
b. Mengira bahwa hukum adat terdapat dalam tulisan-tulisan berupa kitab-kitab hukum
c. Menjalankan politik hukum adat yang opportunistis, prinsip penerapan hukum kompeni kadang-kadang dipertahankan, kadang ditinggalkan.

V.O.C. menganggap hukum adat lebih rendah derajatnya daripada hukum Belanda. Terbukti dari resolusi tanggal 30 November 1747 yang menentukan bahwa Landraad Semarang wenang mengadili perkara sipil atau pidana dikalangan orang-orang Jawa.

B. Masa Pemerintahan Daendels (1808-1811)
1. Dewan Asia
Sesudah V.O.C. dibubarkan maka pengurusan atas harta kekayaan Bataafsache Republik (Republik Belanda) di Asia diteruskan oleh Dewan Asia. Tugas Dewan tersebut diliputi oleh semangat baru, yaitu harapan bahwa:
a. Politik pemerintahan akan dilakukan terlepas dari perhitungan komersial
b. Akan diadakan perubahan-perubahan untuk memperbaiki nasib tanah jajahan beserta penduduknya.
2. Charter Tahun 1804
Dasar peradilan bagi orang Indonesia ditentukan dalam pasal 86 dari Charter (peraturan pemerintah) untuk harta kekayaan di Asia yang disahkan oleh Pemerintah Republik (Belanda) pada tanggal 27 September 1804. Pasal itu menyebutkan : susunan pengadilan untuk golongan Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum dan adat mereka.
3. Perlakuan terhadap Hukum Adat
Meskipun Daendels menganggap bahwa hukum adat banyak kelemahan (terutama mengenai hukum pidana), namun Daendels merasa segan mengganti hukum adat itu sekaligus dengan hukum Eropa. Pada pokoknya hukum adat akan diberlakukan untuk bangsa Indonesia. Namun hukum adat tidak boleh diterapkan, jika bertentangan dengan perintah kemudian atau perintah umumdari penguasaatau dengan asas-asas keadilan serta kepatutan.
Daendels memutuskan golongan Bumiputera di Jawa tetap dibiarkan memakai hukumnya (materiil dan formal) sendiri, dan oleh karena itu Landgerechten harus mengikutinya, namun hukum adat tidak akan diberlakukan:
a. Jika karenanya si penjahat dapat melepaskan diri dari pidananya, oleh sebab itu keadilan harus dituntut atas nama Pemerintah jika hal ini tidak atau tidak dapat dilakukan oleh orang biasa.
b. Bila pidana yang ditetapkan dalam hukum adat itu tidak sebanding dengan kejahatannya ataupun tidak cukup berat untuk menjamin keamanan umum, dalam hal ini pengadilan harus menetapkan pidana menurut kasus yang dihadapinya.
c. Jika hukum acara adat tidak mungkin menghasilkan bukti atau keyakinan Hakim, dalam hal ini Pengadilan diberi kuasa untuk memperbaikinya menurut permufakatan dan contoh dari hukum umum serta praktek.

Seperti halnya dengan pimpinan V.O.C. Daendels pun mengidentikkan hukum adat dengan hukum islam dan memandang rendah dengan hukum adat itu, sehingga tidak pantas diberlakukan terhadap orang Eropa.

C. Masa pemerintahan Raffles (1811-1816)
1. Agen politik
Raffles termasuk salah seorang perintis penemuan hukum adat, bersama-sama dengan Marsden dan Crawfurd. Sejak menjadi petugas “Kompeni Hindia-Timur” Inggris di pulau Pinang, Raffles tertarik oleh keindahan dan kekayaan nusantara beserta penduduknya, dengan hukum adatnya serta lembaga-lembaga sosial lainnya. Pengetahuan yang diperolehnya berdasarkan penyelidikan-penyelidikan setempat itu menyebabkan Raffles diangkat menjadi ”agen politik” dalam rangka rencana Inggris untuk merebut pulau Jawa dari tangan pemerintah Belanda. Tugasnya ialah:
a. Mengumpulkan bahan-bahan info yang berguna untuk maksud itu, teristimewa mengenai watak penduduk, sumber-sumber kemakmuran dan kadar pengaruh kekuasaan Belanda.
b. Membentangkan jaring-jaring intrige/helat dan mendesas-desuskan isu-isu yang menimbulkan keonaran diseluruh nusantara.
2. Letnan Gubernur jawa
Pandangan politiknya dipertahankan dan diusahakan realisasinya ketika Raffles menjadi Letnan gubernur pulau jawa. Raffles adalah anak jamannya, jaman liberalisme.oleh karena itu segala lembaga V.O.C. yang masih dipertahankan Daendles dan tidak sesuai dengan aliran jaman, karena merupakan sis jaman feudal barbarism (kebiadaban feodal), harus dilenyapkan selekas-lekasnya (misalnya: pajak yang harus dibayar dengan barang, kerja rodi, dan sebagainya).
Sebelum dapat diciptakan peraturan-peraturan baru yang sesuai dengan keadaan masyarakat pribumi maka susunan pemerintahan lama beserta lembaga-lembaganya untuk sementara waktu akan dilanjutkan, dengan kemungkinan untuk mengadakan perubahan-perubahan yang dipandang urgent.
Terpengaruh oleh filsafat baru , aliran pikiran yang dijiwai asas perikemanusiaan yang berkembang di Eropa sejak akhir abad ke-18, maka raffles berhasrat melindungi kepentingan rakyat dan melenyapkanpengaruh atau setidak-tidaknya mengurangi kekuasaan kepala-kepala rakyat (Bupati, Demang dan sebagainya) yang berkedudukan selaku penguasa dibawah raja dan diatas rakyat. Untuk mencegah sewenang-wenang maka sebagai prinsip ditentukan oleh Raffles bahwa badan pemerintah yang terdiri atas orang-orang Barat harus mengadakan hubungan langsung dengan rakyat.
3. Chauvinisme
Tetapi usaha Raffles merealisasi cita-cita yang progresif itu dilakukan dengan landasan chauvinisme, nasionalisme yang berlebih-lebihan. Dalam membangun sistem pemerintahan baru raffles bertitik pangkal pada anggapan akan keunggulan bangsa Inggris didalam masyarakat Indonesia, meskipun bertentangan dengan kepentingan rakyat yang hendak dilindunginya.
4. Perlakuan Terhadap Hukum adat
Raffles mengadakan banyak perubahan dalam susunan badan-badan pengadilan, tetapi hukum materiilnya hampir-hampir tidak diubahnya. Dalam perkara antar-orang Indonesia pada umumnya diberlakukan hukum adat, dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan kodrat yang universal dandiakui atau dengan prinsip-prinsip keadilan hakiki yang diakui.
Dari kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa hukum adat dipandang lebih rendah derajatnya daripada hukum Barat. Hukum Adat hanya dipandang baik untuk golongan rakyat Indonesia, tetapi tidak patut diberlakukan atas oarang Eropa.

tugas ham tentang lapindo

KASUS : KASUS LAPINDO MENGARAH KE PELANGGARAN HAM BERAT

Duaberita - Sidang Paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya secara aklamasi menyetujui rekomendasi Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo untuk membentuk Tim Penyelidikan Proyustisia berdasarkan Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM atas Peristiwa Lumpur Panas Lapindo. Tim menemukan dugaan telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus Lapindo yang mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Hal ini disampaikan oleh juru bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan dalam Konferensi Pers kasus semburan lumpur panas lapindo di jakarta (25/2). Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabul Supriadi (penanggungjawab tim ), Nur Kholis ( koordinator tim ) dan Syafruddin Ngulma ( Ketua tim ). Tim investigasi yang bekerja sejak April 2008 ini merupakan tim investigasi ke-3 dan dibentuk berdasarkan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Setelah melakukan invetigasi dan analisis, tim ini berkesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus lumpur Lapindo.
"Komnas HAM mendesak Presiden untuk segera memulihkan hak-hak korban semburan lumpur panas dengan bertindak tegas serta mendesak PT Lapindo Brantas Inc untuk segera menerapkan ganti rugi dengan skema 20% dan 80% sesuai dengan skema Pepres No.14/2007 dan tidak memunculkan alternatif skema lainnya",demikian diungkapkan Syafruddin Ngulma Simeulue. Komnas HAM juga merekomendasikan agar pemerintah untuk segera mengamandemen segala produk hukum di bidang pertambangan dan migas yang tidak mengakomodir nilai serta hukum hak asasi manusia. Selain itu Komnas HAM mengganggap bahwa kasus semburan lumpur panas yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur ini, diduga bukanlah disebabkan oleh bencana alam akibat gempa di Yogyakarta. Keputusan sidang paripurna Komnas HAM yang merekomendasikan untuk segera dibentuk Tim Projustisia untuk kasus yang lebih bernuansa ke pelanggaran hak ekosob ini merupakan suatu hal yang baru dalam ranah hukum HAM di Indonesia. Hal ini merupakan sebuah ijtihad atau tafsir hukum atas kasus lumpur Lapindo. "semua fakta yang ditemukan sudah jelas bahwa telah terjadi pelanggaran HAM seperti yang diatur dalam UU No.39/1999. Dan fakta yang ditemukan oleh tim investigasi di lapangan juga semakin menguatkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dengan adanya ribuan penduduk yang terpaksa eksodus dari akar lingkungan sosial budayanya," demikian ditegaskan oleh Nur Kholis.
Dalam memutuskan hal ini juga bukanlah suatu hal yang mudah bagi Komnas HAM, karena dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, untuk kasus-kasus yang dikenal kejahatan dan kekerasan negara, negara menggunakan kekuatan aparat keamanan, seperti kasus penculikan, pembunuhan massal, pengusiran dan lain-lain dan hal ini merupakan tanggungjawab negara. Namun dalam kasus ini Komnas HAM juga menduga adanya keterlibatan aktor non-negara dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo sehingga aktor swasta tersebut harus secara langsung ikut bertanggung jawab dalam hal ini PT Lapindo Brantas Inc.
[ Sumber : Submitted by iben on Mon, 02/23/2009 - 05:04, http://www.komnasham.go.id/portal/id/content/kasus-lumpur-lapindo-mengarah-pada-dugaan-pelanggaran-ham-berat ] Senin, 02 Maret 2009 14:19 Media Jatim

ANALISIS:
Menurut pendapat saya mengenai kasus ini dilihat dari sudut pandang filosofis dan sosiologisnya maka kasus lapindo ini memang telah melanggar HAM. Semenjak diumumkan bahwa lumpur lapindo disebabkan karena bencana alam, PT Lapindo Brantas Inc. tidak bertanggung jawab dan merasa tidak bersalah dengan terjadinya lumpur lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Seharusnya mereka tetap bertanggung jawab terhadap masyarakat yang dirugikan disana karena secara langsung maupun tidak langsung pengeboran yang mereka lakukan juga berpengaruh terhadap geologis wilayah sidoarjo dan mengakibatkan Lumpur lapindo.
Dalam permasalahan ini telah terjadi kerugian immateriil dan materiil. Kerugian immateriil mencakup korban jiwa, depresi berat dan kegilaan, kehilangan ketenteraman hidup, masa lalu dan lain sebagainya yang tentunya tidak dapat dikalkulasi secara matematis. Selanjutnya kerugian materiil adalah sebesar US$ 140-170 juta plus biaya relokasi penduduk sebesar Rp.1-2 trilyun (versi Tim Nasional) atau US$180 juta – Rp.3 milyar (versi Danareksa) ditambah dengan US$ 106 (estimasi kerugian oleh Elliot Association Pte. Ltd. hingga akhir 2006) (Lihat Majalah Tempo, Edisi 27 November 2006). Berdasarkan kajian Komnas HAM, terungkap telah terjadi kerusakan 170 hektar sawah, 3.614 orang dari 20 pabrik kehilangan pekerjaan, 1.532 keluarga (5.928 jiwa) kehilangan tempat tinggal, berbagai infrastruktur, seperti jalan, saluran irigasi, sekolah, kantor, masjid, musholla, dan puskesmas, rusak, serta sedikitnya 40 usaha kecil dan menengah tidak dapat berproduksi. Sedangkan PT Lapindo tidak memberikan uang ganti rugi seperti apa yang telah disepakati sehingga sampai saat ini korban lapindo menderita kerugian yang besar dan Hak Asasi nya dirampas. Setidaknya ada limabelas (15) hak yang terlanggar didalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang disebut dengan UU HAM yaitu hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak pekerja, hak atas pendidikan, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan sosial, hak-hak pengungsi, hak-hak kelompok rentan.
Dilihat dari sudut pandang yuridis mengenai perbuatan melawan hukum, yaitu kerugian telah jelas-jelas terjadi. Maka pemerintah harus tegas menangani kasus ini agar masyarakat mendapatkan keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia nya yang termuat dalam Pasal 71-72 UU HAM. Sebagaimana telah diatur dalam Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diratifikasi dalam UU HAM serta UU ECOSOB di Indonesia. Pemerintah juga bertanggung jawab mengenai kasus ini karena dalam kejadian ini karena kurangnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan lapindo yang seharusnya selalu dipantau. Karena itu pemerintah dan PT Lapindo Brantas Inc. harus menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kelalaian mereka. Pemerintah harus mengambil tindakan yang jelas dan adil agar tidak terjadi pelanggaran seperti ini lagi dan masyarakat akan merasa aman sehingga tujuan hukum itu dapat tercapai. Apabila pemerintah hanya diam atau malah membela yang salah maka akan semakin banyak masyarakat yang akan dirugikan. Kasus ini terlalu lama dan belum tuntas, pemerintah harus memberikan sangsi yang tegas sesuai dengan pelanggaran apa yang dilakukan bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus menuntaskan kewajibannya dan pemerintah membantu dan mengawasi pelaksanaannya.
Rangkuman Sejarah Hukum Adat Pada Zaman Penjajahan

Pada zaman V.O.C. orang-orang Belanda tidak menemukan Hukum Adat dalam arti yang telah diuraikan di atas, namun V.O.C. mempunyai alasan untuk mencampuri Hukum Adat. Berdasarkan pertimbangan praktis, di beberapa tempat tertentu sebagai usaha penertiban dan pemeliharaan bagi dirinya, V.O.C. terpaksa turut campur dalam mengatur Hukum bagi orang Indonesia asli, yang oleh V.O.C. masih dianggap bagian terbesarnya terdiri atas peraturan Agama Islam.

Pada tahun 1750, 1759, 1760, dan 1768 turut campurnya V.O.C. dalam usaha penertiban hukum orang Indonesia asli itu menghasilkan 4 kodifikasi dan pencatatan hukum bagi orang Indonesia asli yang berikut:
1. Untuk keperluan Landraad di Semarang pada tahun 1750 dibuat suatu Compendium (Pegangan, ikhtisar) dari Undang-undang orang Jawa yang terpenting, yang terkenal dengan nama “Kitab Hukum Mogharrar”. Kitab hukum itu bermaksud memuat hukum pidana Jawa, tetapi ternyata yang dibuat ialah Hukum Pidana Islam. Kodifikasi hukum ini kemudian dipublikasikan dalam majalah : “Regt in Nederlandsch Indie” dan oleh sebab itu pada tahun 1854 menjadi salah satu pokok pembicaraan di dalam pembentukan R.R. 1854.
2. Pada tahun 1759 oleh pimpinan V.O.C. disahkan suatu Compendium van Clootwijck tentang undang-undang Bumi Putera di lingkungan Kraton Bone dan Goa, berlaku sejak dahulu sampai sekarang. Pencacatan hukum adat itu dibuat oleh van Clootwijck yang menjadi GUbernur Pantai Sulawesi dari tahun 1752 sampai tahun 1755. Meskipun Compendium itu sudah agak usang, namun masih dipakai oleh peradilan Bumi Putera pada permulaan abad ini.
3. Pada tahun 1760 oleh Pimpinan V.O.C. dikeluarkan suatu Himpunan Peraturan Hukum Islam mengenai nikah, talak, dan warisan. Himpunan itu terkenal dengan nama “Compendium Freijer”, karena disusun Freijer, yang menjabat “Kuasa Pemerintah di bidang urusan-urusan orang Bumi Putera”. Pencacatan Hukum Islam ini bertahan lama. Beberapa bagian dari Compendium tersebut dicabut dengan berangsur-angsur pada abad ke 19, sedangkan bagian terakhir (mengenai warisan) pada tahun 1913.
4. Oleh Cornelis Hasselaer yang menjadi Residen di Cirebon (1757-1765) direncanakan pembutan suatu Kitab Hukum Adat yang menjadi “Suatu Pemimpin Hukum Adat Bagi Hakim-hakim di Cirebon”. Kitab hukum adat yang merupakan karya bikinan, hanya berdasarkan bahan tertulis dan tidak berdasarkan penyelidikan di tempat itu terkenal dengan nama “Pepakem Cirebon”. Karya itu masih mengandung banyak kekurangan, tetapi membuktikan bahwa orang yang sudah mulai menyadari akan adanya Hukum Adat (van Vollenhoven).
Dipusat pemerintahan dinyatakan berlakusatu stelsel hukum untuk semua orang dari golongan bangsa manapun, yaitu hukum Belanda, baik hukum tatanegara, hukum privat maupun hukum pidana. Diluar wilayah itu adat pribumi tidak diindahkan sama sekali.

Sesudah V.O.C. dibubarkan, maka pengurusan atas ”harta kekayaan Bataafsche Republik (Republik Belanda) di Asia” diteruskan oleh “Dewan Asia”. Tugas dewan tersebut diliputi oleh semangat baru, yaitu harapan bahwa:
1. Politik pemerintahan akan dilakukan terlepas dari perhitungan komersial;
2. Akan diadakan perubahan-perubahan untuk memperbaiki nasib tanah jajahan beserta penduduknya.

Dasar peradilan bagi orang Indonesia ditentukan dalam pasal 86 dari Charter (peraturan pemerintah) untuk harta kekayaan di Asia yang disahkan oleh Pemerintah Republik (Belanda) pada tanggal 27 September 1804. Meskipun Deandels menganggap bahwa hukum adat dilekati beberapa kelemahan (terutama mengenai hukum pidana), namun ia merasa segan mengganti hukum adat itu sekaligus dengan hukum Eropa. Oleh karena itu ia menempuh jalan tengah : pada pokoknya hukum adat akan diberlakukan untuk bangsa Indonesia. Namun hukum adat itu tidak boleh diterapkan, “jika bertentangan dengan perintah kemudian dan perintah umum dari pengusaha atau dengan asas-asas keadilan serta kepatutan, ataupun bila karenanya dalam perkara-perkara pidana kepentingan dari keamanan umum, tidak terpelihara”.
Seperti halnya dengan pimpinan V.O.C., Deandels pun mengindentikan hukum adat dengan hukum islam dan memandang rendah hukum adat itu, sehingga tidak pantas diberlakukan terhadap orang Eropa.

Raffles termasuk salah seorang perintis penemuan hukum adat, bersama-sama dengan Marsden dan Crawfurd. Sejak menjadi petugas “Kompeni Hindia-Timur” Inggris di pulau Pinang, raffles tertarik oleh keindahan dan kekayaan nusantara beserta penduduknya, dengan hukum adatnya serta lembaga-lembaga social lainnya. Pengetahuan yang diperolehnya berdasarkan penyelidikan-penyelidikan setempat itu menyebabkan raffles diangkat menjadi “agen politik” dalam rangka rencana Inggris untuk merebut pulau Jawa dari tangan pemerintah Belanda.

Raffles mengadakan banyak perubahan dalam susunan badan-badan pengadilan; tetapi hukum materiilnya hamper-hampir tidak diubahnya. Dalam perkara antar-orang Indonesia pada umumnya diberlakukan hukum adat, dengan syarat : tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan kodrat yang universal dan diakui atau dengan prinsip-prinsip keadilan hakiki yang diakui.

Tentang penilaiannya terhadap hukum adat harus dibedakan antara dua bidang:
1. Hukum pidana
2. Hukum perdata
Dibidang hukum pidana, raffles mencela sanksi pidana yang tidak sesuai lagi dengan kemajuan jaman (misalnya pidana “bakar hidup”, pidana “tikam dengan keris”). Dilapangan hukum perdata, raffles menetapkan : jika salah seorang dari pihak yang bersengketa – baik penggugat ataupun tergugat adalah orang Eropa, maka perkaranya harus diadili oleh Court of Justice, yang menerapkan hukum Eropa.

Dari kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa hukum adat dipandang lebih rendah derajatnya daripada hukum barat. Hukum adat hanya dipandang baik untuk golongan rakyat Indonesia, tetapi tidak patut diberlakukan atas orang Eropa.

sahabatku...

Samarinda, 01 September 2009

Dear. My Best Friends
Indrawati Jelek, kwakakak…
Di-
Mana-mana ^_^

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

HAPPY BIRTDAY MY BEST FRIENDS
Ke – 20 Taon

Aku minta maaf baru bisa kasih kado ini sekarang karena kamu khan pulang kampong jadi nggak sempet dech (alesan,he…). Ini memang bukan barang mahal tapi ini tulus aku berikan ke kamu karena kamu adalah sahabat ku yang baik. Aku bingung mau nulis apaan coz banyak banget yang luar biasa terjadi saat kita berteman sampai sekarang.

Udah dua tahun kita temenan, nggak terasa ya. Aku tau aku sering banget buat kamu sebel karena sikap aku yang tempramen, seenaknya ngina n ngata2in orang and banyak lagi sikap burukku yang aku mau pertahanin kok, hahahaha…

Semenjak kehilangan Ria dan Risa aku mulai sadar itu hukum alam namanya juga hidup. Mencari teman sejati itu sangat sulit sekali, moga kita bisa menjadi teman sejati ya in.

Di umur kamu yang ke 20 ini aku cuma bisa mendoakan moga apa yang kamu inginkan dan cita-citakan dapat tercapai. Moga kamu makin dewasa dalam menangani segala problema hidup.

Kehidupan adalah guru dari ilmu. Saat kita hidup maka kita akan terus belajar dari kehidupan itu.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
By. Your Friends Irin Faoziawati, SH.